Skema Dapil Ditata Ulang, KPU Siapkan Opsi Penyusutan Daerah Pemilihan-Penambahan Anggota DPRD

Skema Dapil Ditata Ulang, KPU Siapkan Opsi Penyusutan Daerah Pemilihan-Penambahan Anggota DPRD

CIKARANG PUSAT - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi mewacanakan perubahan daerah pemilihan pada kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi periode 2024-2029. Rencananya dapil akan dipangkas dari semula enam menjadi lima. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudi mengatakan opsi penataan dapil tersebut saat ini sedang didiskusikan dengan pimpinan partai politik. Penataan ini dilakukan untuk menyeimbangkan jumlah penduduk di satu wilayah dengan jumlah kursi yang bakal diperebutkan. "Ini opsi-opsi penataan dapil yang sedang didiskusikan dengan teman-teman parpol. Setiap parpol usulnya beragam, mulai dari lima dapil, enam, tujuh, bahkan delapan dapil. Tapi kami masih proses pengkajian dan penyaringan keinginan parpol seperti apa. Nanti pada tahapannya, KPU akan melakukan uji publik, sekarang belum," ucapnya. Skema perubahan dapil ini bergulir seiring munculnya wacana menambah jumlah kursi DPRD Kabupaten Bekasi dari semula 50 kursi menjadi 55 kursi pada Pemilu 2024 mendatang. Penambahan jumlah kursi ini dipersiapkan lantaran jumlah penduduk Kabupaten Bekasi yang meningkat. Jajang pun memberikan keleluasaan bagi partai politik untuk menyusun opsi dapil dengan estimasi 50 kursi atau 55 kursi. Tinggal nantinya bakal diputuskan dalam pleno KPU sesuai dengan tahapan pemilu mendatang. "Kalau dari masing-masing parpol beragam, mereka masih menyusun opsi masing-masing, belum dapat kami simpulkan. Kalau dari KPU kami baru wacanakan opsi 50 kursi dan 55 kursi, tergantung final jumlah penduduk di Kabupaten Bekasi nantinya gimana," ucapnya. Jajang menambahkan, saat ini dari partai politik memiliki berbagai opsi yang disusun berdasarkan perhitungan masing-masing yang berbasis pada massa mereka di tiap wilayah. "Opsi itu belum bisa ditetapkan, belum masuk tahapannya. Kalau yang beredar sekarang itu sebatas wacana diskusi dengan parpol-parpol di Kabupaten Bekasi," ucapnya. Dari serangkaian opsi yang dimunculkan, pemangkasan menjadi lima dapil menjadi yang paling disorot. Apabila jumlah kursi resmi ditambah, berarti setiap dapil akan diisi 10-12 anggota dewan. Dengan perubahan tersebut, opsi dapil menjadi ditata ulang yakni dapil 1 terdapat 11 kursi yang terdiri dari Kecamatan Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Serangbaru, Setu, Cibarusah, Bojongmangu. Kemudian Dapil 2 terdapat 11 kursi yang terdiri dari Kecamatan Cikarang Barat, Cibitung, Sukatani, Tambelang. Lalu Dapil 3 terdapat 11 kursi yang terdiri dari Kecamatan Tambun Selatan dan Tambun Utara. Sementara untuk Dapil 4 terdiri dari 10 kursi yang terdiri dari Kecamatan Babelan, Tarumajaya, Sukawangi, Sukakarya, Cabangbungin, serta Muara Gembong. Dan Dapil 5 terdiri dari 12 kursi yang terdiri dari Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Timur, Karangbahagia, Kedungwaringin dan Pebayuran. (har)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: